Polres Depok Belum Terima Laporan Apapun Terkait Kejahatan Reynhard Sinaga

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2020 13:50 WIB
(Foto: Istimewa)
Share :

DEPOK – Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas tuduhan pemerkosaan terhadap 159 pria dan serangan seksual terhadap 48 korban pria. Reynhard merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beralamat di Depok, Jawa Barat.

Polres Metro Depok saat ini sedang mengumpulkan informasi Reynhard, termasuk soal ada atau tidaknya jejak kriminalnya. Meskipun hingga kini belum ada laporan ke polisi terkait Reynhard.

"Sementara, belum ada korban yang lapor ke Polres, kami sementara kumpul-kumpul data dan informasi saja dulu," kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).

Sebagaimana diberitakan BBC News Indonesia, Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup dengan masa hukuman minimal 30 tahun berada di penjara oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada Senin 6 Januari 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya