Keempat publik figur akan diperiksa sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam kasus investasi bodong memiles. Pihaknya berharap para publik figur ini bisa bekerjasama dengan baik.
"Proses penyelidikan kasus ini terus berlangsung. Alat bukti tetap mengacu pada bukti apa yang telah ditemukan penyidik," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Satgas Waspada Investasi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar investasi ilegal alias bodong yang mempunyai omzet hampir Rp750 miliar. Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan dua tersangka yakni berinisial KT (47) warga Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Serta FS (52) warga Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Mereka sudah memiliki 264 ribu member selama 8 bulan. Polisi juga mengamankan atau blokir rekening atas nama PT Kam and Kam. Uang telah diblok senilai Rp120 miliar. Namun yang diamankan baru Rp50 miliar. Sementara sisanya akan dipindahkan ke rekening barang bukti.
Selain uang miliaran rupiah, polisi juga menyita 18 unit mobil yang dipakai untuk operasional dan 2 unit sepeda motor. Setiap customer bisa memiliki lebih dari satu akun. Setiap akun harus top up dana mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 juta.
(Edi Hidayat)