Polisi Tangkap Pembunuh Taufik Hidayat, Driver Ojol di Sukabumi

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2020 08:35 WIB
Ilustrasi. (Foto : Shutterstock)
Share :

BANDUNG – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku penusukan terhadap pengemudi ojek online (ojol), Taufik Hidayat, hingga membuat korban tewas.

Pelaku adalah Dian Noviandi alias Dayak (38), warga Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang melakukannya seorang diri. Dia diamankan di wilayah Sukabumi pada Rabu 8 Januari 2020.

"Motif pelaku hanya berniat merebut ponsel korban," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erlangga saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga kerap melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Sukabumi. Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah menjalankan aksinya lebih dari tiga kali.

"Pelaku ini dalam melakukan aksinya terhitung sadis. Ia tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan," ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang Curas. Ancamannya hukuman mati dan atau seumur hidup dan/atau 20 tahun juncto Pasal 338 KUHP Pembunuhan, ancamannya 15 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya