NEW DELHI - Mahkamah Agung India meminta pemerintah untuk meninjau penangguhan layanan internet di Kashmir yang dikelola India. Pemerintah India telah menutup akses internet di Kasmir sejak 5 Agustus 2019.
"Penertiban internet harus dianggap oleh negara hanya sebagai tanggapan dari tindakan luar biasa," kata Hakim NV Ramana saat membacakan putusan mengutip BBC, Jumat (10/1/2020).
Ia menambahkan bahwa akses internet adalah bagian dari hak kebebasan berbicara dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Tiga hakim lainnya juga memutuskan bahwa penangguhan layanan internet yang tidak terbatas, tidak diizinkan dan pembatasan internet hanya bersifat sementara.
Baca juga: Menentang UU Kewarganegaraan, Warga India Gelar Aksi Protes di Acara Pernikahan dan Wisuda