Ia mengatakan bahwa barang haram tersebut dibawa seorang pengujung berinisial N, pada pukul 09.30 WIB pagi. “N memang tidak bertemu langsung dengan narapidana yang dituju, hanya menitipkan makanan saja untuk disampaikan kepada narapidana kami yang berinisial KA, narapidana kasus Narkoba, namun Na tetap terdata di aplikasi kunjungan kami. Karena memang itu salah satu syarat kunjungan," terangnya.
Sehingga, lanjut dia, saat ditemukannya barang terlarang tersebut, Disri beserta tim dengan mudah langsung menemukan identitas pengunjung pembawa 400 pil koplo tersebut. “Pil Koplo tersebut kami temukan di dalam tahu yang telah diolah dan dimasukkan ke dalam sayur lodeh yang terbungkus kantong plastik,” ujarnya.
Setelah ditemukan Pil Koplo tersebut, Disri serja jajaran pengamanan menindaklanjuti dengan penggeledahan kamar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
“Kami sudah menyerahkan kasus ini kePolres Mojokerto dan menyerahkan data dari si pengunjung pembawa Sayur Lodeh berisi Pil Koplo. Sedangkan narapidana yang terkait sudah kami BAP dan kami masukkan ke register F (register untuk narapidana pelanggaran),” pungkas Disri.
Baca Juga : Ada Jalan Ambles di Daan Mogot, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif