SUKABUMI - Kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang tinggi, menjadi salah satu penyebab over kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Mengantisipasi hal tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengupayakan korban pengguna narkoba tidak dipenjara tetapi direhabilitasi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Razilu mengatakan ada beberapa hal yang telah diupayakan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam menangani over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia. Salah satunya adalah dengan merevisi Undang-undang Narkotika.
"Pertama over kapasitas ini sebenarnya dipengaruhi oleh banyaknya warga binaan dari kasus narkoba. Idealnya mereka yang jadi pengguna itu direhabilitasi, itulah yang kemudian sedang diusahakan oleh pak menteri bersama dengan DPR akan merevisi Undang-undang Narkotika," ujar Razilu kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (17/1/2023).
Lebih tegas lagi Razilu mengatakan bahwa bukan hanya di Undang-undang Narkotika saja, revisi juga akan diupayakan pada Undang-undang Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Pemasyarakatan, yang nantinya akan lebih mengupayakan rehabilitasi dibandingkan dengan hukuman penjara.
"Kemudian untuk penambahan dari (jumlah) lapas, dibandingkan dengan input dan output itu relatif sedikit. Maka kalau tidak diselesaikan terkait dengan kasus narkoba ini rehabilitasi, ini juga kedepannya akan semakin banyak terus. Untuk itulah solusi paling baik, mereka yang tergolong pengguna direhabilitasi tdak dipenjarakan," ujar Razilu.
Adapun langkah lapas dalam menangani over kapasitas ini, lanjut Razilu, pihak lapas mengusahakan untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan warga binaan. Karena jika dipindahkan juga ke lapas lain di luar daerahnya, akan merepotkan keluarganya juga untuk melakukan kunjungan.
(Angkasa Yudhistira)