JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengaku belum menerima surat permohonan pencekalan ke luar negeri atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun Masiku merupakan tersangka penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Sampai saat ini belum ada (surat permohonan dari KPK)," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi Okezone, Senin (13/1/2020).
Arvin menyatakan, akan segera mengecek kembali apakah ada surat permohonan yang masuk dari KPK. Namun, hingga siang ini belum ada laporan yang masuk dari anak buahnya terkait pencegahan Harun Masiku ke luar negeri.
Arvin juga membantah pernah memberikan informasi ke KPK soal isu Harun Masiku di luar negeri. Ia menyangkal informasi yang diterima KPK soal Harun Masiku berada di luar negeri dari pihak Imigrasi.
"Rasanya kami belum pernah menyampaikan statement itu," ucapnya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mendapat informasi soal keberadaan Harun Masiku di luar negeri. KPK mengklaim Harun Masiku sudah berada di luar negeri sebelum adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu 8 Januari 2020.
"Dengan Imigrasi kita sudah berkoordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri, siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu," ucap Ghufron dikonfirmasi awak media.
Baca Juga : Kasus Investasi Memiles, Penyanyi Eka Deli Penuhi Panggilan Polisi
Baca Juga : PDIP Usul Parliamentary Threshold Jadi 5%
Harun Masiku merupakan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
(Angkasa Yudhistira)