KPK Belum Bersurat ke Imigrasi Terkait Pencekalan Harun Masiku

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 13:18 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Share :

JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengaku belum menerima surat permohonan pencekalan ke luar negeri atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun Masiku merupakan tersangka penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"Sampai saat ini belum ada (surat permohonan dari KPK)," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi Okezone, Senin (13/1/2020).

Arvin menyatakan, akan segera mengecek kembali apakah ada surat permohonan yang masuk dari KPK. Namun, hingga siang ini belum ada laporan yang masuk dari anak buahnya terkait pencegahan Harun Masiku ke luar negeri.

Arvin juga membantah pernah memberikan informasi ke KPK soal isu Harun Masiku di luar negeri. Ia menyangkal informasi yang diterima KPK soal Harun Masiku berada di luar negeri dari pihak Imigrasi.

"Rasanya kami belum pernah menyampaikan statement itu," ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mendapat informasi soal keberadaan Harun Masiku di luar negeri. KPK mengklaim Harun Masiku sudah berada di luar negeri sebelum adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu 8 Januari 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya