Di sisi lain, Ketua PN Jakpus Yanto menyebut, pihaknya mendapatkan kerugian yang banyak dari peretasan tersebut. Namun, kata dia, data Sistem Informasi Penerusan Perkara (SIPP) tidak berpengaruh.
"Saya dapat kabar kemarin sore. Dua orang pelaku sudah tertangkap. Ternyata pendidikannya SD, tapi ternyata jenius," ujar Yanto.
Sekadar diketahui, website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga diretas, pada Kamis 19 Desember 2019 silam. Halaman muka situs tersebut menampilkan gambar orang yang membawa bendera merah putih saat aksi beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, CA dan AY pun dikenakan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Awaludin)