Dalam pertemuan tanggal 25 November 2019 itu, Reza sempat meragukan niat Zuraidah. Dia bahkan sempat menuduh Zuraidah memanfaatkan sang kakak Jefri.
"Tapi karena sudah diyakinkan, akhirnya tersangka Reza setuju. Dia lalu diberikan uang Rp2 juta untuk membeli perlengkapan seperti sebo, ponsel, sarung tangan dan sejumlah barang lain untuk eksekusi tersebut,"tambah Andi Rian.
Di cafe itu pula, kata Andi, Zuraidah dan Jefri menjanjikan imbalan kepada tersangka Reza, jika aksi mereka berhasil.
"Tersangka Zuraidah dan Jefri berencana menikah setelah aksi tersebut berhasil. Sementara tersangka Reza akan diberikan sejumlah uang dan imbalan lainnya," terangnya.
Hingga saat ini, proses rekonstruksi masih berlangsung. Lokasi rekonstruksi keempat dilaksanakan di Pasar Melati, Medan, tempat tersangka Reza membeli perlengkapan untuk mengeksekusi hakim Jamaluddin.
Sementara lokasi kelima, di perumahan Mercy, Kecamatan Medan Johor.
"Hari ini seluruhnya rekonstruksi untuk perencanaan pembunuhan. Sementara untuk rekonstruksi eksekusi, rencananya akan kita laksanakan pada hari Kamis, 16 Januari 2020 mendatang.
(Awaludin)