Sebenarnya ada satu tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo (BU). Namun, proses hukum terhadap Bambang Udoyo diserahkan ke POM TNI AL.
Keempatnya disinyalir telah melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system pada Bakamla RI tahun 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan Rp54 miliar.
Baca Juga : KPK Periksa Dirut PT CMI sebagai Tersangka Suap Proyek Bakamla
Atas perbuatannya itu, Leni Marlena dan Juli Amar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)