Ia menerangkan, nantinya panja tersebut akan terbagi di beberapa komisi. Seperti Komisi VI DPR membidangi BUMN akan melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya dan Asabri.
Kemudian, lanjut Dasco, untuk Komisi XI DPR membidangi keuangan itu akan melakukan pengawasan dan supervisi bagaimana keuangan daripada asuransi Jiwasraya, dan Asabri bisa dikembalikan ke masyarakat.
“Karena itu yang paling penting, menurut kita bahwa uang yang sudah hilang itu bisa kembali,” beber Dasco.
Kemudian Dasco mengutarakan, Komisi III DPR yang membidangi hukum turut membuat panitia kerja. Di mana Komisi III akan mengawasi dan supervisi penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung ihwal kasus Jiwasraya yang sedang berjalan.
“Sehingga menurut kami hal-hal itu yang akan segera lakukan untuk merespons kerja cepat pemerintah agar dana masyarakat bisa kembali, kinerja yang buruk dari asuransi tersebut kemudian bisa baik dan penegakan hukum bisa berjalan,” bebernya.