Wahyu Setiawan Sulit Tolak Pertemuan dengan Sejumlah Pihak karena Alasan Pertemanan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 19:16 WIB
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

Ketiga orang lainnya tersebut adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu dan Agustiani ditetapkan KPK sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.


Baca Juga : DKPP: Ada 3 Tuduhan terhadap Wahyu Setiawan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya