JAKARTA - Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pada akhir Januari 2020 nanti, kendaraan motor dapat dikenakan sistem tilang elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Jendral Sudirman dan MH Thamrin.
Selama ini, kamera ETLE itu hanya dapat menindak kendaraan roda empat yang melanggar aturan lalu lintas.
"Bila sebelumnya hanya mobil, sekarang semua kendaraan yang melakukan pelanggaran akan segera kita tindak,” kata Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).
Yusuf menjelaskan, saat ini kamera ETLE sudah bisa merekam sepeda motor yang melanggar. Dia mengaku pihaknya telah melakukan ujicoba untuk merekam gambar pengendara sepeda motor yang melanggar.
Dalam uji coba itu terekam hampir 80 persen pengendara sepeda motor melanggar. Kini pihaknya tengah menyelesaikan pemasangan instalasi kamera mulai dari tiang dan koneksi dengan command centre yang berada di Polda Metro Jaya.
Nantinya mekanisme tilang ke pengendara sepeda motor akan sama dengan ke pengendara mobil. Polisi minta para pengendara roda dua kiranya bisa mengurangi kebiasaan melanggar.
Pasalnya, mereka merupakan penyumbang pelanggaran paling banyak. Diharapkan setiap orang yang berkendara baik itu roda dua maupun lebih bisa selalu tertib lalu lintas di jalan raya dengan diberlakukannya tilang elektronik tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)