Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Pasangan Suami Istri

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 16:44 WIB
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo. (Ist)
Share :


Baca Juga : Polisi Geledah Keraton Agung Sejagat di Purworejo

Keduanya resmi menjadi tersangka pada Selasa 14 Januari, sekira pukul 16.00 WIB. Mereka dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.


Baca Juga : Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditetapkan Tersangka

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya