Dengan adanya hal itu, Wayan mempertanyakan apakah memang betul tim KPK sudah mendapatkan surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.
"Pertanyaannya betul tidak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas, seperti yang dipersyaratkan dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019," ucap Wayan.
"Betul tidak itu surat izin, kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," papar Wayan mengakhiri.
(Awaludin)