SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap dua otak pendirian Keraton Agung Sejagat, di Purworejo Jawa Tengah. Mereka adalah Raja dan Ratu yakni Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), kedua diamankan bersama sejumlah barang bukti termasuk senjata pistol jenis airsoft gun.
Mereka dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau 4 tahun.
Baca juga: Polisi Periksa Pengikut dan Warga Terkait Keraton Agung Sejagat
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, dalam pemeriksaan diketahui senjata tersebut tak berizin. Dan ternyata senjata itu merupakan milik sang permaisuri Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (Fanni Aminadia).