"Sekarang baru dua tersangka, bisa juga nanti berkembang. Pasalnya bisa juga aja berkembang, karena ada senjata itu ternyata tidak berizin," kata Iskandar kepada awak media, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Polisi Sebut Raja Keraton Agung Sejagat Masih Akui NKRI
"Senjata itu yang memiliki adalah istrinya (Fanni). Bisa kita masukkan Undang-Undang Darurat," sambungnya.
Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Ditreskrimum Polda Jateng. Selain itu, juga terdapat beberapa saksi yang dimintai keterangan baik warga setempat maupun korban.