Top Up Hampir Rp200 Juta, Member Memiles Ini Tidak Merasa Rugi

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2020 03:31 WIB
Putri Arista Diani salah satu anggota investasi Memiles. (Foto: Syaiful Islam/Okezone)
Share :

Seperti diketahui, Satgas Waspada Investasi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar investasi ilegal alias bodong aplikasi Memiles yang mempunyai omzet ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini polisi telah menahan empat tersangka yakni KT (47), FS (52), ML alias Dr Eva (54), dan PH (22).

Baca juga: Eka Deli Mengaku Jadi Perantara Cari Artis untuk Memiles 

Memiles yang dikelola PT Kam and Kam memiliki 264 ribu anggota selama delapan bulan. Polisi juga mengamankan atau blokir rekening atas nama PT Kam and Kam. Uang yang telah disita senilai Rp122 miliar.

Selain uang miliaran rupiah, polisi juga menyita 18 unit mobil yang dipakai untuk operasional dan 2 unit sepeda motor. Setiap customer bisa memiliki lebih dari satu akun. Setiap akun harus top up dana mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga Rp200 juta.

Baca juga: Eka Deli Serahkan Fortuner dari Memiles ke Polisi 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya