Dituduh Curi Getah Karet, Kakek di Simalungun Dituntut 10 Bulan Penjara

, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2020 07:08 WIB
Kakek Samirin saat menghadiri persidangan (Foto: iNews.id/Dharma Setiawan)
Share :

SIMALUNGUN – Seorang kakek di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) dituntut hukuman 10 bulan penjara lantaran dituduh mencuri getah karet seberat 1,9 kilogram. Harga getah karet seberat itu bernilai Rp17.400.

Samirin (69) yang sehari-hari menggembala sapi ini kini tengah mendekam di sel tahanan Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut. Dia dituntut sebuah perusahaan penghasil getah karet karena kasus pencurian.

Dirinya mengaku tak berniat untuk mencuri getah karet yang masih berada di cangkir yang tersangkut di pohon karet. Dia mengaku hanya memungut sisa getah pohon karet saat menggembala sapi.

Namun oleh perusahaan, kakek dengan 12 cucu ini dilaporkan ke polisi pada pertengahan tahun lalu. Akibatnya dia harus mendekam di penjara sejak november 2019 silam.

“Getahnya saya jual lalu dibelikan rokok. Dituntut kayak gini, saya pasrah,” kata dia melansir iNews.id, Kamis (16/1/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya