JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan eks Menteri Agama (Menag) RI, Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima uang Rp70 juta dari mantan Kepala Kanwil Kemeterian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Hal tersebut dibacakan Hakim dalam amar putusan Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Rommahurmuziy alias Romi dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta, dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta melalui ajudan Lukman Hakim Saifuddin, Heri Purwanto,” kata anggota Majelis Hakim Ponto.
Dalam putusan, uang tersebut disebut terkait dengan proses seleksi Haris Hasanuddin, padahal Haris tidak masuk tiga besar calon kepala Kanwil Kemenag Jatim dalam proses seleksi.
Pada perkara ini, Romi divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni pidana kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan penjara.