Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Persidangan Pelajar SMA Bunuh Begal

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 20 Januari 2020 22:46 WIB
Pakar Hukum Pidana Anak Lucky Indrawati Ungkap Kejanggalan Jalannya Persidangan Pelajar SMA Bunuh Begal di PN Kepanjen (foto: Okezone/Avirista M)
Share :

Pelajar ZA, pada Minggu malam 9 September 2019 keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.

Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Tak cukup disana saja, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.

Baca Juga: Ditanya Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Begini Komentar Jaksa Agung 

Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri melihat rekannya.

Sehari setelahnya polisi mengamankan ZA dan menetapkan tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun lantaran masih berstatus pelajar ZA tak di penjara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya