PPP Sedikit Lega Vonis Rommahurmuziy Terkait Gratifikasi, Bukan Suap

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 07:16 WIB
Sekjen PPP Arsun Sani
Share :

Karena itu, bagi Arsul Sani pasal yang digunakan dalam vonis tersebut semakin memperjelas, perkara Romi bukan merupakan tindak pidana berupa pemerimaan uang yang masuk ke dalam kategori gratifikasi.

Baca Juga : Divonis 2 Tahun Penjara, Romi Pikir-Pikir Ajukan Banding

"Bukan tindak pidana suap-menyuap. Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Rommy atas dasar Pasal 12 (b) bukan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001," terang Anggota DPR RI tersebut.

"Ada sedikit kelegaan di kami karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari, dari pada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," tutup Arsul Sani.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya