Praperadilan Nurhadi Ditolak, KPK "Tancap Gas" Lanjutkan Penyidikan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 22:06 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. KPK bakal langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam kasus Nurhadi.

"KPK mengapresiasi putusan Hakim tunggal Akhmad di PN Selatan yang menyatakan penetapan status tersangka kepada Nurhadi sah secara hukum. Atas putusan tersebut, Penyidik KPK segera menyiapkan materi pemeriksaan guna memanggil pihak-pihak terkait," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Untuk diketahui, Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel menolak permohonan gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2011 hingga 2016. Ketiga tersangka yang mengajukan gugatan yakni, Riezky Herbiyanto, Nurhadi, dan Hiendra Soenjoto.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan seluruhnya untuk pemohon satu Riezky Herbiyanto, pemohon dua Nurhadi, dan pemohon tiga Hiendra Soenjoto," kata hakim tunggal Akhmad Jaini, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya