"Didapat nama kelompok yang melakukan tawuran antara SMA 55 Duren Tiga (Petrol) melawan SMA 60 Bangka (Psycho) yang bergabung dengan SMK Bhayangkari Ragunan (Red Zon),” katanya.
Dari keterangan para saksi, pihaknya mengetahui identitas pelaku pembacokan itu. Hal tersebut dikuatkan dengan rekaman CCTV serta video dari ponsel.
Pada Senin kemarin, kepolisian yang berkoordinasi dengan pihak sekolah menginterogasi pelaku. "Saat diinterogasi di sekolah, pelaku mengakui telah membacok korban dengan menggunakan celurit," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu celurit, satu sweater, sepasang baju dan celana bernoda darah, serta flashdisk berisi peristiwa pembacokan.
Dalam kasus ini, kata Prayitno, MRF dijerat Pasal 170 KUHP. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)