Iskandar menambahkan, untuk kepribadian Fanni merupakan sosok yang penuh pesona. “Kemudian, secara kepribadian saudara Fanni ini penuh pesona, menutup-nutupi, dan penuh keraguan,” katanya.
Sekadar diketahui, Toto dan Fanni ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap polisi pada 14 Januari. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.
Baca Juga: Permintaan Maaf Raja Keraton Agung Sejagat Diharapkan Redakan Kegaduhan Publik
(Arief Setyadi )