Pelajar Pembunuh Begal Dituntut Hukuman Satu Tahun Pembinaan

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 18:41 WIB
Pelajar ZA jalani sidang di PN Kepanjen, Selasa (21/1/2020). (Foto : Okezone.com/Avirista Midaada)
Share :

Sebagaimana diketahui, pada Minggu 9 September 2019 malam, ZA yang tengah bersama kekasihnya diadang kawanan begal saat pergi ke kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dua orang mencoba merampas sepeda motor dan handphone ZA. Tak hanya itu, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA berinisial V.

Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari bawah jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil, dua pelaku begal lainnya lari tunggang langgang melihat rekannya terkapar.

Sehari setelahnya, polisi menangkap ZA dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, lantaran masih berstatus pelajar ZA tidak ditahan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya