MALANG - Kuasa hukum pelajar berinisial ZA akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya yang terjerat kasus pembunuhan begal.
Pleidoi akan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur, Rabu 22 Januari besok.
Baca Juga: Pelajar Pembunuh Begal Dituntut Hukuman Satu Tahun Pembinaan
Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengatakan keberatan JPU menuntut kliennya dengan hukuman satu tahun pembinaan dan dinyatakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain meninggal dunia.
Bhakti menginginkan JPU agar menghubungkan Pasal 351 KUHP dengan Pasal 49 Ayat 2 dan satu unsur pembenaran.
Pasal tersebut menjelaskan jika tindakan dilakukan untuk memberi pertolongan atau membela diri, maka pelaku tidak boleh dihukum.