Dituntut 1 Tahun Pembinaan, Pelajar yang Bunuh Begal Ajukan Pembelaan

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 19:52 WIB
Pelajar yang Bunuh Begal Akan Menyiapkan Pembelaan Terkait Tuntutan JPU di PN Kepanjen, Malang, Jatim (foto: Okezone/Avirista)
Share :

"Kami tetap berpendirian bahwa Pasal 351 KUHP yang dijatuhkan kepada ZA harus dihubungkan dengan Pasal 49 Ayat 2 dan satu unsur pembenar dan pemaaf," ujar Bhakti Reza kepada wartawan usai sidang, Selasa (21/1/2020).

Keberatan itu akan dituangkan dalam nota pleidoi. Bhakti belum mau membuka secara rinci isi pleidoi nanti. "Soal isi dari pledoi, sementara waktu belum bisa kami jelaskan hari ini,".

Baca Juga: Kuasa Hukum Pelajar Pembunuh Begal: Komentar Jaksa Agung Tak Sesuai Fakta Persidangan 

Dalam sidang hari ini, JPU menuntut majelis hakim memvonis ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

JPU menyatakan ZA terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Misnan, diduga pelaku begal. ZA membacok Misnan dengan alasan pemuda itu hendak memperkosa pacarnya, pada Minggu 9 September 2019. Menurut JPU, ZA melanggar Pasal KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya