Eks Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp3,55 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 19:17 WIB
Mantan Direktur PTPN III (Persero) Dolly Pargalutan Pulungan (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. Dolly didakwa menerima suap 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu terdakwa menerima uang tunai sebesar SGD345 ribu atau sekitar Rp3.550.935.000," kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga: KPK Serahkan Dua Berkas Perkara Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III 

Jaksa menyatakan, Dolly menerima suap dari Pieko melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Uang suap tersebut diberikan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya