JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari mengaku sudah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 21 Januari 2020. Ia akan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat 24 Januari 2020.
"Saya menerima surat panggilan KPK pada tanggal 21 Januari 2020," katanya, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Harun Masiku Sudah Kembali ke Indonesia, DPR: Kita Percaya Dirjen Imigrasi
Hasyim Asyari akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Penggantian Antarwaktu (PAW) DPR RI yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
"Saya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara WS besok pada hari Jumat 24 Jan 2020 jam 10.00 WIB di Kantor KPK," tuturnya.
Hasyim memastikan akan memenuhi panggilan KPK. "Demi hukum insya Allah saya akan hadiri panggilan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Soal Harun Masiku, Ditjen Imigrasi: Kami Terbuka ke KPK tapi Tidak ke Publik
(Arief Setyadi )