Begini Hasil Tes Psikologi Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 19:46 WIB
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Istimewa)
Share :

Sekadar diketahui, Toto dan Fanni ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap polisi pada 14 Januari. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

"Kesimpulannya bahwa kedua pelaku ini menunjukkan perilaku yang secara potensial yang biasa dilakukan oleh pelaku. Artinya adalah itu perilaku ini merupakan perilaku yang biasa dilakukan, itu (mendirikan keraton) biasa," terangnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya