4. Hukuman Seumur Hidup Dibantah oleh Jaksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memastikan tidak ada tuntutan hukuman seumur hidup terhadap pelajar SMK asal Malang tersebut.
"Mengacu pada aturan yang berlaku pada peradilan anak-anak, saya luruskan bahwa dakwaan seumur hidup terhadap ZA dipastikan tidak ada," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar.
Sobrani hanya menyatakan, bahwa keempat pasal yang disangkakan kepada ZA tidak seluruhnya diakumulasikan. Maka setengah hukuman yang kemungkinan dijatuhkan kepada ZA akan berlaku jika yang bersangkutan terbukti bersalah di persidangan.
5. Jaksa Menuntut ZA dengan Pembinaan 1 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelajar berinisial ZA, yang membunuh begal, dengan pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Malang.
Jaksa Kristiawan mengatakan, ZA terbukti bersalah menyebabkan kematian Misnan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa 21 Januari 2020.
Koordinator Tim Kuasa Hukum ZA, Bhakti Reza Hidayat menyatakan bersyukur Pasal 340 mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan tak terbukti.
(Awaludin)