Selain pelaku, polisi juga menyita kabel curian dan motor. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Guna proses lebih lanjut, kedua pelaku akan diserahkan ke Mapolsek Mamajang, Kota Makassar, karena lokasi pencurian berada di wilayah hukum tersebut.
Baca juga: Curi 100 Motor di Jakarta, Pasutri Ini Dibekuk Polisi
(Hantoro)