Polisi Ringkus Residivis Begal yang Curi Puluhan Meter Kabel listrik

, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 11:31 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Selain pelaku, polisi juga menyita kabel curian dan motor. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Guna proses lebih lanjut, kedua pelaku akan diserahkan ke Mapolsek Mamajang, Kota Makassar, karena lokasi pencurian berada di wilayah hukum tersebut.

Baca juga: Curi 100 Motor di Jakarta, Pasutri Ini Dibekuk Polisi 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya