Kasus Korupsi di Kemenag, Fahd El Fouz Janji Beberkan Keterlibatan Pihak Lain

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 14:38 WIB
Fahd El Fouz
Share :

Fahd El Fouz merupakan mantan narapidana dalam kasus ini. Fahd divonis bersalah bersama-sama dengan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp3,4 miliar. Uang korupsi tersebut berkaitan pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011.

Dalam pengembangan perkaranya, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri sebagai tersangka. Undang diduga diperintahkan agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket-paket pengadaan di Dirjen Pendis.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya