Penahanan 2 Anggota Polri Penyerang Novel Baswedan Diperpanjang 40 Hari

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 21:13 WIB
Penyerang Novel Baswedan ditangkap polsii (Foto : Okezone.com)
Share :

"Perkara penyerangan Novel Baswedan, kami telah terima SPDP atas nama tersangka Rahmat Kadir dan Ronny Bugis," tutur Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, Januari 2020.

Baca Juga : Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Investasi Bodong Memiles

Novel Baswedan disiram air keras usai salat subuh berjamaah di Masjid Al Ikhasan dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 17 April 2017. Novel sempat dirawat di rumah sakit di Jakarta lalu dirujuk ke Singapura. Selama 10 bulan dirawat di Negeri Singa, Novel kembali ke Indonesia.

Tapi matanya tak lagi sempurna. Mata kiri dilaporkan sudah tak berfungsi akibat terkena air keras. Novel kembali bekerja di‎ KPK mulai 27 Juli 2018‎.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya