Polisi Tangkap Begal Geng Kapak Merah di Padang, Sudah Beraksi 25 Kali

iNews TV, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 18:49 WIB
Motor hasil curian kedua tersangka. (Foto: tangkapan layar iNews TV)
Share :

Kapolsek Pauh, Kompol Hamidi mengatakan, pihaknya sudah lama mengincar kedua pelaku. Namun baru berhasil menangkap di percobaan kelima.

“Sudah lama kita incar, sudah 5 kali kita coba, tapi licin sekali, yang keenam ini bisa kita tangkap,” ucapnya dalam tayangan iNews TV, Kamis (23/1/2020).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah kapak berwarna merah serta 25 unit sepeda motor hasil begal yang dirampas tersangka di sejumlah kampus di Kota Padang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya