MALANG - Tim kuasa hukum pelajar pembunuh begal asal Malang, Jawa Timur menyayangkan hakim tak memunculkan Pasal 49 Ayat (2) mengenai pembelaan yang dilakukan ZA.
Dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis (23/1/2020), hakim menilai pelajar ZA mempunyai rentang waktu untuk melarikan diri dari kawanan begal yang akan merampas harta benda dan memperkosa teman perempuannya.
Hal ini pula yang dianggap hakim yang memimpin sidang bernama Nuny Defiary, ZA bersalah atas dasar penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
"Hakim tidak berpikir Pasal 49 Ayat (2) KUHP, yang tidak dijadikan bahan pertimbangan untuk unsur pembenar dan pemaafnya. Ini yang akan jadi bahan kajian kami," ujar Bhakti Riza Hidayat, Koordinator Tim Kuasa Hukum ZA, seusai sidang.
Baca Juga: Bunuh Begal, Pelajar di Malang Dihukum Pembinaan Selama 1 Tahun