Padahal, menurut tim kuasa hukum, ZA melakukan penikaman itu lantaran adanya ancaman yang berulang kali dari ketiga pelaku.
"Memang si anak ZA ini mengakui dia menikam, tapi tidak dilihat kenapa melakukan itu karena proses ancaman pemerkosaan, ada pengancaman diambil hartanya. Ini yang tidak dijadikan acuan oleh Bu Hakim," tuturnya.
Alhasil, pelajar pembunuh begal ZA tetap divonis bersalah oleh hakim dan harus menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Putusan vonis hakim ini sama dengan apa yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA pada sidang kelima pada Selasa 21 Januari 2020.