Kuasa Hukum Pelajar Pembunuh Begal Sayangkan Vonis Hakim

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 14:53 WIB
Sidang pelajar ZA di Pengadilan Negeri Kepanjen (Foto: Okezone/Avirista Midaada)
Share :

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat pelajar ZA, pada Minggu 9 September 2019 malam keluar bersama pacarnya. Ketika di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang sekelompok kawanan pembegal.

Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.

Baca Juga: Fakta-Fakta Pelajar Membunuh Pelaku Begal di Malang

Namun, korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri melihat rekannya tergeletak.

Sehari setelahnya polisi mengamankan ZA dan menetapkan tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, lantaran masih berstatus pelajar ZA tak dipenjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya