Seperti diketahui, kasus ini bermula saat pelajar ZA, pada Minggu 9 September 2019 malam keluar bersama pacarnya. Ketika di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang sekelompok kawanan pembegal.
Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.
Baca Juga: Fakta-Fakta Pelajar Membunuh Pelaku Begal di Malang
Namun, korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri melihat rekannya tergeletak.
Sehari setelahnya polisi mengamankan ZA dan menetapkan tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, lantaran masih berstatus pelajar ZA tak dipenjara.
(Arief Setyadi )