Menurut Luki, sesuai hasil pemeriksaan dari beberapa saksi yang sudah dipanggil menyebutkan ada pengembalian sejumlah aset. Dimana nilai dari aset tersebut sekira Rp3 miliar lebih.
"Kami terus mendalami kasus ini dan mencari aset-aset milik para member Memiles," tandas Luki.
Seperti diketahui, dalam kasus investasi bodong ini polisi telah menetapkan 5 tersangka. Mereka masing-masing berinisial KT (47), FS (52), ML alias dr Eva (54) dan PH (22) serta W.
Polisi juga sudah menyita uang tunai dari rekening PT Kam and Kam sebagai pengelola aplikasi Memiles sebesar Rp128 miliar lebih. Serta puluhan mobil baik yang dipakai untuk operasional maupun reward pada member.
(Edi Hidayat)