"Kita belum asesment secara psikisnya, karena dia tidak tergoncang terlalu berat, tetapi sudah kita siapkan kalau diperlukan. Sudah ada tim. Nanti kita asesment dari Bapas," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pelajar Pembunuh Begal Sayangkan Vonis Hakim
Di sisi lain, tim kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyatakan meski secara fisik ZA cukup lelah tapi kondisi psikologisnya, dinilainya cukup stabil.
Sebagai informasi pelajar pembunuh begal ZA divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Nuny Defiary. ZA dijerat dengan pasal 351 ayat 3 mengenai penganiyaan yang menyebabkan kematian dan harus menjalani hukuman pembinaan di LKSA selama satu tahun.
Kasus hukum yang menimpa ZA ini berawal pada pada Minggu malam 9 September 2019 keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.