Ini Alasan Keluarga Pelajar yang Bunuh Pelaku Begal Tak Lakukan Banding

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 24 Januari 2020 03:02 WIB
Ayahanda ZA, Sudarto usai konpers (foto: Okezone.com/Avirista)
Share :

Sebagai informasi pelajar pembunuh begal ZA divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Nuny Defiary. ZA dijerat dengan pasal 351 ayat 3 mengenai penganiyaan yang menyebabkan kematian dan harus menjalani hukuman pembinaan di LKSA selama satu tahun.

Kasus hukum yang menimpa ZA ini berawal pada pada Minggu malam 9 September 2019 keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal.

Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Tak cukup disana saja, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.

Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari dalam jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil dua pelaku begal lainnya pun melarikan diri melihat rekannya.

Sehari setelahnya polisi mengamankan ZA dan menetapkan tersangka atas dugaan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun lantaran masih berstatus pelajar ZA tak di penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya