Dari 43 yang mendapat RK, sebanyak 42 napi mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri atas 10 orang menerima remisi 15 hari.
Lalu, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang Narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Baca Juga : 43 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek
(Erha Aprili Ramadhoni)