43 Napi Dapat Remisi Imlek 2020, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp21 Juta

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 25 Januari 2020 23:54 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Dari 43 yang mendapat RK, sebanyak 42 napi mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri atas 10 orang menerima remisi 15 hari.

Lalu, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang Narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.


Baca Juga : 43 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya