43 Napi Dapat Remisi Imlek 2020, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp21 Juta

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 25 Januari 2020 23:54 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi mengungkapkan, adanya remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek terhadap 43 narapidana (napi) beragama Konghucu di Indonesia, Kemenkumham dapat menghemat biaya hingga Rp21 juta.

"Kemenkumham menghemat anggaran biaya makan sebesar Rp21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 17.000 per orang," kata Yunaedi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Pengajuan usulan remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Penggunaan teknologi informasi semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar Yunaedi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya