Baca Juga : Dilarang Nenggak Miras oleh Istrinya, Pria Ini Tewas Gantung Diri
Baca Juga : Lawan Perampok, Seorang Ibu Derita 3 Tusukan
"Karena mau ada pertemuan, orangtuanya menghubungi kami. Pelaku kami tangkap di Hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali. Korbannya 18 orang dewasa, 2 orang masih di bawah umur. Tapi memang 9 orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," papar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)