Bermodalkan Permen, Kakek Ini Lecehkan Bocah 6 Tahun

Rasyid Ridho , Jurnalis
Sabtu 25 Januari 2020 16:30 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Ambarita.

Diungkapkan Ambarita, motif pelaku melakukan persetubuhan karena merasa senang terhadap korban, kemudian membujuk rayu korban dengan berjanji untuk membelikan permen, setelah itu pelaku melakukan perbuatan tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah beristri dan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan cabul kepada dua anak-anak yang masih berumur 6 tahun," kata Ambarita.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya