6 Alasan KSPI Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Minggu 26 Januari 2020 15:48 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut setidaknya ada enam hal yang menjadi alasan para buruh menolak adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.

Pertama, Said mengungkapkan bahwa RUU tersebut berpotensi untuk menghilangkan upah minimun pekerja, dan mengubahnya menjadi upan per jam.

"Kedua, menghilangkan pesangon dengan memunculkan istilah unemployment benefit," ucap Said dalam sebuah acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).

Selanjutnya, Said mengatakan, jika RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja itu akan membolehkan pekerja kontrak untuk masuk ke semua jenis industri tanpa batasan

"Yang keempat menggunakan tenaga kerja asing yang bebas, termasuk unskilled worker," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya