JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut setidaknya ada enam hal yang menjadi alasan para buruh menolak adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.
Pertama, Said mengungkapkan bahwa RUU tersebut berpotensi untuk menghilangkan upah minimun pekerja, dan mengubahnya menjadi upan per jam.
"Kedua, menghilangkan pesangon dengan memunculkan istilah unemployment benefit," ucap Said dalam sebuah acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).
Selanjutnya, Said mengatakan, jika RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja itu akan membolehkan pekerja kontrak untuk masuk ke semua jenis industri tanpa batasan
"Yang keempat menggunakan tenaga kerja asing yang bebas, termasuk unskilled worker," tambahnya.