PEKANBARU - Polres Bengkalis, menangkap terduga pembakar lahan berinisial Sur (50). Belakangan diketahui dia merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan berujar bahwa pelaku ditangkap setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus kebakaran di Jalan Pattimura Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kecamatan Bengkalis, Bengkalis. Hasil penyelidikan, pelaku pembakaran mengarah kepadanya.
"Kita sudah melakukan gelar perkara. Kepada Sur kita lakukan penahanan," ungkap Andrie kepada Okezone, Minggu (26/1/2020).
Akibat perbuatannya, terjadi kebakaran yang cukup luas. Menurut keterangan pelaku, pada 20 Januari 2020 lalu dia melakukan pembakaran lahan tepatnya di Dusun Mekar Sari.
Saat itu pelaku membakar lahan dengan cara menyulutkan api pada pelepah pohon rumbia dan kayu. Setelah membakar ia mencoba memadamkan api. Setelah dikiranya sudah padam, pelaku pun pulang.